Lima Pilar Perdagangan Islam

Ada 5 pilar Perdagangan Islam yang saling melengkapi yaitu :

1. DINAR DAN DIRHAM ISLAM

Sejarah mencatat, ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 1 Hijriah, beliau menetapkan suatu tempat untuk didirikan Masjid (Masjid Nabawi). Kemudian kebijakan kedua, Rasulullah SAW mendirikan pasar Baqi al Zubair. Dan kebijakan ketiga Rasulullah SAW  menetapkan timbangan dan takaran, serta menetapkan standar Dirham dan Dinar.

Uang yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW pada bulan ke 8 tahun 1 Hijriah, adalah: Dinar cetakan Hiraklius untuk 1 mitsqal Dinar Islam (1 Dinar = Emas Murni dgn berat 1 Mitsqal, 72 bulir gandum yg dipotong kedua ujungnya) dan Dirham Nabawi (1 Dirham=Perak Murni dgn berat 50 2/5 bulir gandum yg dipotong kedua ujungnya).

2. PASAR ISLAM

Beliau Saw memerintahkan dengan tegas bahwa lokasi pasar merupakan tempat yang bebas dimasuki oleh semua orang (siapa yang datang lebih dulu maka bisa menempati posisi yang diinginkan), tanpa ada pembagian (seperti toko) dan tidak terdapat pajak, retribusi atau sewa yang harus dibebankan.

Para pedagang di pasar Islam diwajibkan mengetahui tentang riba dan fiqih dagang. Untuk mengawasi pasar agar tidak terjadi penyimpangan seperti barang haram, pengurangan timbangan, sumpah palsu, berdusta, penimbunan, manipulasi harga dan lain-lain maka diangkatlah muhtasib (pengawas pasar)

Pasar terbuka dalam konteks kekinian, tentu saja, tidak lalu berarti sekadar mengembalikan pasar-pasar tradisional yang sumpek dan kumuh, tetapi pasar-pasar dengan sarana niaga yang memadai, pergudangan, perparkiran, sarana komunikasi dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya tetapi terbuka bagi umum.

3. KARAVAN ISLAM

Sepanjang sejarah Islam para pedagang selalu bergerak bebas, sendiri-sendiri maupun dalam kafilah-kafilah dagang (Karavan), dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya. Bahkan, pasar-pasar itu pun selalu bergerak yang dicerminkan dari nama-namanya: suq al-ahad di Damaskus, suq al-thalatha di Baghdad, suq al-arba’adi Maswil, suq al-khamis di Fez dan Marakesh.

Ciri Pasar Islam yang paling terkenal adalah karavannya, sedang karavan tidak akan ada tanpa tempat untuk berdagang. Pasar adalah permata untuk setiap kota Islam. Setelah runtuhnya kekhalifahan, tata cara waqaf dari pasar hancur dan harta miliknya dijual.

Walaupun harta waqaf tidak dapat dijual, tetapi sudah menjadi kebijakan dari penguasa kolonial untuk menghancurkan waqaf secara sistematis. Hasilnya adalah akhir dari Pasar Islam, lumpuhnya perdagangan dan secara alami merupakan akhir dari karavan.

Membangun kembali karavan tidak lalu menghidupkan kembali kabilah-kabilah berunta, tetapi delegasi-delegasi pedagang, dengan kapal-kapal dagang, peti kemas bergerak, truk, mobil dan motor yang bisa berpindah dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya.

Yang paling fundamental untuk dimengerti dari sebuah karavan adalah wataknya yang terbuka bagi setiap investor, sepanjang ada kesepakatan antara mereka dengan agen-pedagang. Maka, sebuah karavan dapat berukuran kecil, beberapa dirham saja, atau sangat besar, mencapai ribuan dinar.

Karavan bisa melibatkan kontrak kemitraan dagang antara dua orang (satu pedagang dan satu investor) atau puluhan orang (satu agen dan banyak investor). Dalam ukuran tradisional, kalau mau dilihat dari jumlah unta yang terlibat dalam sebuah karavan juga bisa : di Mekah dulu sebuah karavan bisa terdiri atas ratusan, bahkan ribuan ekor unta.

Muhammad Haekal, dalam bukunya  Sejarah Hidup Muhammad Saw menyebutkan bahwa omset Karavan Mekah di masa awal Rasulullah Saw mencapai 250 ribu dinar per tahun.

Praktis semua warga Mekah ketika itu terlibat dalam pembiayaan karavan. Karavan milik Utsman bin Affan sendiri saja, ketika tiba dari Syam pada suatu kali, berjumlah 1000 ekor unta. Satu Karavan, adakalanya berangkat dengan 2000 ekor unta, dengan muatan senilai 50 ribu dinar.

4. PAGUYUBAN ISLAM

Paguyuban merupakan oganisasi dari para produsen atau pekerja ahli. Kita mulai dengan pekerjaan yang sudah terbukti ada dan kita rubah hubungan antara pegawai dan majikan. Dalam paguyuban majikan dalam perdagangan menerima beberapa orang untuk magang sehingga bisa membantu sekaligus belajar.

Hubungan ini lebih daripada sekedar gaji, pemagang diajari untuk menjadi seorang majikan. Ketika saatnya tiba, sang majikan memberikan reputasinya, ijin untuk menggunakan peralatannya, pelanggannya, pengetahuannya, ruang kerjanya kepada pemagang atau sekelompok pemagang untuk mulai mandiri. Jadi kita menghasilkan usaha baru tanpa si pemagang harus pergi dan meminjam untuk membeli peralatan, ruang kerja, menarik pelanggan, promosi supaya dikenal, dll.

Dengan sistem seperti ini bisa dengan cepat menggandakan usahanya. Paguyuban mendorong orang yang bekerja memberikan pemecahan kepada orang yang tidak bekerja dan melepaskan kebutuhan modal dari rentenir.

5. PERJANJIAN ISLAM

Dalam perdagangannya digunakan bentuk perjanjian yang sesuai syar’i sehingga melindungi keadilan dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak atau perjanjian yang diberlakukan dalam sebuah karavan adalah kontrak kemitraan dagang qirad atau mudharabah. Syarat pertama qirad adalah ia hanya sah dilakukan dalam dinar atau dirham, bukan dalam bentuk lain.

Pembagian keuntungan tergantung kesepakatan dan kontrak qirad tidak mengenal batas waktu, sepenuhnya berdasarkan pada siklus perdagangan yang bersangkutan.

Perdagangan Islam meningkatkan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan orang-orang kepada potensi ekonomi mereka yang tertinggi, menawarkan kemudahan yang sama pada setiap orang untuk memasuki jaringan bisnis dalam kondisi seimbang dan adil.

Sampai abad ke-15, Muslim sepenuhnya mendominasi perdagangan dunia. Sejak saat itulah orang-orang kafir mulai mengambil alih dengan muslihat riba. Sebagai umat Islam, mari kita tegakkan kembali lima pilar perdagangan Islam dan yang paling penting adalah mengembalikan barakah dan ridha Allah Swt!

Sumber: http://warungghuroba.wordpress.com/2010/07/22/lima-pilar-perdagangan-islamedisi4/

Pos ini dipublikasikan di Artikel dan tag , , , , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar